Malu Melihat "Cupang" Bekas Ciuman di Leher

Saya g tahu harus menulis apa nih masalah cupang.. temanya agak berat 17tahun+ hehe.. mungkin agar saru ya? tapi mungkin bisa jadi edukasi bagi kita semua.

Ya, cupang yang dimaksud bukan nama jenis ikan yang suka bertarung itu. Tapi cupang dengan istilah bekas gigitan atau ciuman dari seseorang baik pria maupun wanita.

Dulu waktu saya masih blo'on melihat orang ibu-ibu yg sedang belanja lehernya penuh warna merah, sempat saya kira itu bekas kerokan masuk angin. Setelah agak tamyiz :) baru saya tahu arti semua, bahkan mereka pura-pura lehernya dikasih koyok atau plaster.

Baik, dalam pandangan masyarakat (''urf: istilah fikih) orang yg menampakkan cupang bisa dikatakan kurang sopan. Walaupun mereka sudah bersuami istri yah.. tapi kesannya ih geli banget.. mungkin Anda juga berperasaa sama dengan saya. Bisa dibilang kasusnya hampir sama dengan orang yang baru keramas dipagi hari... biasanya nih orang kalau lihat pagi-pagi keramas "gimana gituh"

Nah, ini tentu berbeda dengan orang yang belum menikah. Jika terlihat cupang dileher tentu dipertanyakan penyebabnya apa.. jadi buat ortu nih wajib waspada kalau anaknya ada tanda seperti ini, bisa dipastikan anaknya bukan terkena "PANU".

Tapi laki atau perempuan yang belum menikah, dimana dia ada cupang bekas ciuman dilehernya tidak serta merta langsung dituduh mereka "PEZINA".

Sempat beberapa kali saya tanyakan ke ustdz masalah ini, tapi beliau selalu mengatakan bahwa bekas ciuman tidak bisa menjadi bukti menuduh wanita berzina. Menurutnya dia harus mendatangkan 4 orang saksi agar tuduhannya itu benar sebagaimana dalam firman Allah

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ

Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya) [an-Nisa’:15]

dan

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” [an-Nur/24:4]

Dalam kasus ini disyaratkan hadirnya empat orang saksi laki-laki dan tidak dapat diterima kesaksian kaum wanita.

Nah, jadi cupang tidak bisa dibuat sebagai bukti untuk menuduh orang lain berzina.

So, gimana ya..kan itu jelas dan sudah diketahui masyarakat bekas ciuman bisa dibuktikan.

Iya memang bisa dibuktikan... namun dalam hal ini hukumannya diserahkan kepada ulil amri, tapi tidak dihukumi sebagai pezina (rajam, dalam hukum islam)

Wallahu a'lam

Jangan lupa sharingnya ya mastah di komeng :)

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Hot Bu Guru dengan Muridnya

Cerita Hot Bu Guru dengan Muridnya

Cerita Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja, Petaka SMS dengan Lawan Jenis