Cara Membuat Surat Pindah Penduduk
Cara Membuat Surat Pindah Penduduk - Menjelang kelahiran anak kami yang pertama, membuat kami sekeluarga sangat senang. Kami berusaha untuk mempersiapkan semaksimal mungkin untuk menyambut kelahiran bayi. Tak lupa mempersiapkan pembuatan akte kelahiran anak. Berhubung kami pasangan berbeda kota, saya Kediri Jawa Timur sedangkan istri Banjarnegara Jawa Tengah untuk membuat akte tersebut menjadi kendala. Istri sekarang mempersiapkan kelahiran bayi di daerah asalnya sedangkan saya belum menjadi warga Banjarnegara secara otomatis saya wajib menjadi warga Banjarnegara dan mempunyai KK (kartu keluarga) sendiri. Hal pertama yang saya lakukan adalah mencari surat pindah daerah asal saya Kediri. Saya mencoba browsing cara-cara mencari surat pindah penduduk daerah kediri, tetapi yang saya cari justru membingungkan. Karena setiap daerah berbeda cara. Akhirnya saya mengambil cuti kerja dua hari untuk mengurus surat pindah dari Kediri.
2. Siapkan KK (Kartu Keluarga) Asli + 5 Lembar photo kopi.
3. Siapkan Foto pas 3 X 4 = enam lembar untuk di kelurahan
4. Foto pas 4 X 6 = enam lembar untuk kepolisian
5. Foto kopi akte nikah orang tua
6. Foto kopi KTP orang tua
7. Foto kopi akte kelahiran (ijazah) saudara.
8. Duit receh hehehehe (Siapa tahu ada biaya administrasi, atau mungkin ada parkir atau biaya se iklash nya :) )
Urutan cara membuatnya sebagai berikut:
1. Minta surat pengantar dari RT
2. Surat Pengantar RW.
3. Surat pengantar kelurahan, Anda akan dibuatkan form diminta foto 3 X 4 enam lembar dll.
4. Anda akan diberi form surat keterangan surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dan diminta untuk meminta tanda tangan ke Polsek dan ke POLRES
5. Datang ke kantor kecamatan untuk membuat surat pengantar.
6. Dan terakhir silahkan datang ke Dinas Pencatatan Sipil. Anda akan di proses untuk dibuatkan ke daerah tujuan.
Untuk biaya tergantung daerah masing-masing, kalau tempat saya (ingat tempat saya mengurus surat pindah) saya mengeluarkan biaya resmi pemerintah sekitar Rp. 20.000,- yaitu membuat SKCK 10.000, biaya di catatan sipil 10.000. Yang lainnya SUMBANGAN SEIKLASNYA DI RT DAN KELURAHAN... tapi saya acungi jempol untuk kepolisian yang kinerjanya profesional hehehe...
Berikutnya membawa surat pindah tersebut ke daerah tujuan Banjarnegara. Untuk proses pembuatan disana ntar saya share ditulisan berikutnya.
Nah, begitulah sobat blogger Cara Membuat Surat Pindah Penduduk, semoga bermanfaat.
Berikut pengalaman saya Cara Membuat Surat Pindah Penduduk Antar Propinsi:
1. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli + 5 Lembar photo kopi (untuk jaga-jaga)2. Siapkan KK (Kartu Keluarga) Asli + 5 Lembar photo kopi.
3. Siapkan Foto pas 3 X 4 = enam lembar untuk di kelurahan
4. Foto pas 4 X 6 = enam lembar untuk kepolisian
5. Foto kopi akte nikah orang tua
6. Foto kopi KTP orang tua
7. Foto kopi akte kelahiran (ijazah) saudara.
8. Duit receh hehehehe (Siapa tahu ada biaya administrasi, atau mungkin ada parkir atau biaya se iklash nya :) )
Urutan cara membuatnya sebagai berikut:
1. Minta surat pengantar dari RT
2. Surat Pengantar RW.
3. Surat pengantar kelurahan, Anda akan dibuatkan form diminta foto 3 X 4 enam lembar dll.
4. Anda akan diberi form surat keterangan surat keterangan kelakuan baik (SKCK) dan diminta untuk meminta tanda tangan ke Polsek dan ke POLRES
5. Datang ke kantor kecamatan untuk membuat surat pengantar.
6. Dan terakhir silahkan datang ke Dinas Pencatatan Sipil. Anda akan di proses untuk dibuatkan ke daerah tujuan.
Untuk biaya tergantung daerah masing-masing, kalau tempat saya (ingat tempat saya mengurus surat pindah) saya mengeluarkan biaya resmi pemerintah sekitar Rp. 20.000,- yaitu membuat SKCK 10.000, biaya di catatan sipil 10.000. Yang lainnya SUMBANGAN SEIKLASNYA DI RT DAN KELURAHAN... tapi saya acungi jempol untuk kepolisian yang kinerjanya profesional hehehe...
Berikutnya membawa surat pindah tersebut ke daerah tujuan Banjarnegara. Untuk proses pembuatan disana ntar saya share ditulisan berikutnya.
Nah, begitulah sobat blogger Cara Membuat Surat Pindah Penduduk, semoga bermanfaat.
infonya sangat berharga sobat..trimakasih sudah berbagi :)
ReplyDeletewah, rencana saya juga begitu..
ReplyDeleteSaya mau pindah dari banyumas ke cianjur.(karena istri saya disana). Lama pembuatan berapa lama ?
Apakah hari itu juga suratnya jadi ?
proses apakah hari itu lngsung jadi ?
ReplyDeleteMas ryabt@ Tergantung daerahnya mas, waktu saya mengurus surat pindha dikediri lumayan lama..
ReplyDeletekira-kira untuk proses pengajuan dari RT ke dinas catatan sipil sehari-dua hari saja... tapi ketika menunggu panggilan dari catatan sipil lumayan lam.. insya Allah 1 minggu dah jadi
Kalau sudah dapat surat pengantar langsung aja bawa ke kota tujuan...
kalau di banjarnegera 1-3 hari jadi deh hehehe
Pengalaman yg sama dng saya nih,,☺
ReplyDeleteNi lg bikin surat pindah
Tq mas udh share pengalamannya,,
Iyas@Ya sama-sama, semoga urus surat pindahnya lancar
ReplyDeletepengurusannya bisa di wakilkan gk? mengingat saya di pekanbaru dan akan pindah dari jakkarta, susah untuk ambil cuti untuk urus surat pindah tersebut dan tentunya akan makan biaya besar kalau harus urus sendiri, tolong infonya
ReplyDeletePak Jefrry@ untuk daerah saya kediri jawa timur bisa pak, tapi agak ribet ntar harus nambah UUD (Ujung-ujungnya Duid), adapun di daerah bapak saya g tahu
ReplyDelete