Indomaret Menjual Biskuit yang Mengandung Babi?

Hai bro and sista, kali ini kita lagi ada trending medsos (media sosial) yaitu biskuit yang mengandung bahan dari babi, biskuit ini ada indikasi dijual oleh minimarket terkenal di sekitar kita. Oke bro&sista kita akan meluncur pada gambar berikut:

makanan yang mengandung babi
Gambar 1
bahan babi
Gambar 2
bahan dari babi
Gambar 3
Gambar diatas pertama kali di upload oleh seseorang yang berakun facebook Fuziansyah Bachtars, 

Hati-hati ya kalo belanja di Indonesia... Produk haram impor ini dijual bebas di Indomaret..
Coba lihat ini tertulis 豚肉を含む(mengandung babi)

Ketika saya ketik di google translate, arti dari 豚肉を含む adalah Saya Termasuk Daging Babi. 

Tidak hanya itu, kebetulan teman saya yang menjadi dosen di Jepang membuat klarifikasi yang jelas terhadap produk ini. Beliau menulis,

hari ini banyak yg nanya via FB tentang snack berbahasa Jepang yang mengandung daging babi yang dijual di Indomaret (katanya)...
Pertama, snack itu rasanya kaldu (konsome). Makanan dgn rasa kaldu (kaldu apapun itu) bagi kita yang tinggal di Jepang akan selalu dihindari dan tidak pernah terpikir untuk membelinya karena jelas pakai bahan hewani, kecuali yang ada stempel halalnya (biasanya stempel dari Malaysia)
Kedua, di snack tersebut tertulis 豚肉を含む yang artinya mengandung daging babi. Kok ya bisa ini snack diimpor tanpa petunjuk terjemah?
Ketiga, selain daging babi, banyak zat disitu yang perlu dicurigai. 乳化剤 atau emulsifier misalnya...ショートニング atau shortening...dan masih banyak sekali bahan-bahan yang bagi muslim yg di Jepang akan jadi standar pengecekan ketika membeli sesuatu.
Dah itu saja pemberitahuan sy
Jadi makin menguatkan bahwa makanan ini bermasalah dari berbagai sisi. Dan seharusnya pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur produk-produk makanan yang di konsumsi masyarakat Muslim Indonesia.

Dalam tinjauan syariat, lalu bagaimana kalau bahannya dari Daging Selain Babi (Sapi, Ayam dll)

Perlu kita ketahui, bahwa umat islam dihalalkan memakan sembelihannya Ahli Kitab. Dalam hal ini ahli kitab yang maksud adalah Yahudi dan Nashrani. 


وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ 

"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka". [Al Maidah : 5]

Berbeda halnya dengan jepang atau negara-negara yang bukan beragama samawi. Maka jelas haram hukumnya bagi umat Islam memakan sembelihan dari orang-orang tersebut, walaupun hewan tersebut berupa seekor sapi, ayam, kerbau atau sejenisnya.

Tambahan Fatwa Ustadz tentang Hukum Makanan Impor

Tanya:

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, saya mau bertanya, apakah makan daging impor (sapi atau ayam) saat menghadiri pesta pernikahan yg disediakan oleh katering itu halal? Dan bila saya pergi ke negara non muslim, apakah makan daging ayam atau sapi juga halal? Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillah wa ‘alaa ‘aalihi washahbihii ajma’iin.

Sebenarnya uraian tentang hukum makanan impor sangat panjang, tetapi akan kami coba jelaskan secara ringkas sebagai berikut;
Makanan impor dari negeri kafir terbagi dua macam:

Pertama: Makanan tersebut tidak butuh disembelih, seperti buah-buahan, permen dan sebagainya, maka hukumnya adalah halal dengan kesepakatan para ulama. (Tafsir al-Qurthubi 6/77)

Atau juga hewan laut, seperti ikan, udang, kerang dan sebagainya, maka hukumnya halal secara mutlak karena hewan laut atau air tidak butuh disembelih.

Kedua: Makanan tersebut adalah daging binatang sembelihan, maka hal ini diperinci sebagai berikut;

A. Apabila dari negeri kafir bukan Ahli kitab (bukan Yahudi atau Nashrani), seperti Cina, Rusia dan sebagainya, atau penyembelihnya adalah kafir bukan Ahli kitab di negeri manapun, maka asal hukumnya adalah haram, karena sembelihan orang kafir bukan Ahli kitab adalah haram dengan kesepakatan para ulama. Kecuali kita yakin sembelihan tersebut memenuhi kriteria Islam, maka hukumnya boleh. Seperti apabila sembelihan tersebut dari seorang kawan muslim yang tinggal di sana.

B. Apabila dari negeri kafir Ahli kitab seperti Australia, Vatikan dan semisalnya, atau disembelih oleh Ahli kitab di negeri manapun, maka hal ini ada tiga keadaan;

  1. Pertama: Bila diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan aturan syariat Islam, maka hukumnya adalah halal, karena sembelihan Ahli kitab adalah halal dengan kesepakatan para ulama.
  2. Kedua: Bila diketahui bahwa cara penyembelihannya tidak sesuai dengan cara Islam, maka hukumnya adalah haram.
  3. Ketiga: Bila tidak diketahui apakah penyembelihannya dengan cara islami atau tidak, hal ini diperselisihkan oleh ulama masa kini menjadi dua pendapat. Ada yang membolehkannya, karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah sah, dan ada yang mengharamkannya, karena asal daging binatang adalah haram hingga kita ketahui bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara islami. Terlebih lagi dikuatkan data-data yang jelas dari Belanda dan Denmark bahwa penyembelihan mereka bukan dengan cara yang Islami, seperti dengan listrik, pukulan keras dan sebagainya. (Al-Ath’imah hal.150-166, DR.Shalih al-Fauzan).

Oleh karena itu, untuk lebih berhati-hati adalah tidak memakannya. Allohu A’lam.

Dijawab Oleh Uatdz Syahrul Fatwa

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja, Petaka SMS dengan Lawan Jenis

Cerita Hot Bu Guru dengan Muridnya

Oknum Ustadz Menggoda Istri Orang