Hukuman Pemerkosa dalam Islam
Ketika Pemerkosa Diproses dengan Hukum Thogut?
Membaca berita pemerkosaan yang terus menerus terjadi serasa badan kami menggigil. Apalagi permerkosaan disertai dengan pembunuhan.. kesadisannya luar biasa. Belum lagi para pelaku masih menyandang "murid" tapi kelakukan melebihi binatang. Anjingpun kalau memaksa betina berhubungan badan tidak membunuhnya, lah ini manusia-manusia biadab sudah memperkosa ditambah dengan membunuhnya.
Belum selesai kasus Yuyun yang diperkosa 14 anak sebagiannya masih status "murid". sekarang geger lagi Kasus Eno diperkosa oleh 3 anjing kurap. Dan sadisnya gagang canggul dimasukkan ke kemaluan hingga tembus jantung.
Lagi-lagi salah satuanya status "Murid" yang berumur 15-16 tahun..
Tapi kami segera terhenyak dalam proses hukum kasus Eno ini, pasalnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dikutip dari JPNN, mengatakan, penyidik punya waktu 15 hari untuk melimpahkan BAP tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, jika waktu itu lewat, maka salah satu tersangka yakni RAM (15) harus dibebaskan secara hukum dengan alasan masih di bawah umur.
"Hahh Allahu akbar.... pelaku yang paling sadis ini berpeluang bebas?" kalau saja keluarga pelaku kaya bakalan bebas betulan tuh bocah anjing kurap dengan menyewa pengacara handal.
Saya coba mencari UU no 35 2014 revisi dari UU 13 2012 ttg perlindungan anak. "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
Bagaimanakah dalam islam?
Seseorang akan mendapatkan beban syariat ketika sudah menginjak baligh.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena catatan amal diangkat (tidak ditulis amalnya) untuk tiga orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Abu Daud 4403, Turmudzi 1423, dan dishahihkan al-Albani).
Ketika menjelaskan hukum anak kecil yang murtad, Ibnu Qudamah mengatakan,
الصبي لا يُقتل ، سواء قلنا بصحة ردته أو لم نقل ؛ لأن الغلام لا يجب عليه عقوبة ، بدليل أنه لا يتعلق به حكم الزنا والسرقة في سائر الحدود ، …
“Anak kecil tidak dihukum bunuh, baik kita anggap sah murtadnya atau tidak sah. Karena anak kecil tidak wajib dihukum, dengan dalil hukum zina, mencuri atau pelanggaran lainnya, tidak terkait dengannya…” (al-Mughni, 9:16).
Jadi walaupun pelaku masih sekolah SMP kalaupun dia baligh maka terkena hukum syariat!!
Pemerkosaan dengan menggunakan senjata?
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
1. Dibunuh.
2. Disalib.
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat. [KonsultasiSyariah.com]
Lalu bagaimana pemerkosaan disertai dengan pembunuhan?
Maka pelaku dikenai hukum qishash !!
Jika keluarga korban memaafkan maka wajib membayar diyaat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah178-179]
Betapa indahnya hukum Allah,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah:179]
Tetapi kebanyakan setan-setan manusia enggan menerapkan hukum Islam....
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [al-Maidah50]
Membaca berita pemerkosaan yang terus menerus terjadi serasa badan kami menggigil. Apalagi permerkosaan disertai dengan pembunuhan.. kesadisannya luar biasa. Belum lagi para pelaku masih menyandang "murid" tapi kelakukan melebihi binatang. Anjingpun kalau memaksa betina berhubungan badan tidak membunuhnya, lah ini manusia-manusia biadab sudah memperkosa ditambah dengan membunuhnya.
Belum selesai kasus Yuyun yang diperkosa 14 anak sebagiannya masih status "murid". sekarang geger lagi Kasus Eno diperkosa oleh 3 anjing kurap. Dan sadisnya gagang canggul dimasukkan ke kemaluan hingga tembus jantung.
Lagi-lagi salah satuanya status "Murid" yang berumur 15-16 tahun..
Tapi kami segera terhenyak dalam proses hukum kasus Eno ini, pasalnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dikutip dari JPNN, mengatakan, penyidik punya waktu 15 hari untuk melimpahkan BAP tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, jika waktu itu lewat, maka salah satu tersangka yakni RAM (15) harus dibebaskan secara hukum dengan alasan masih di bawah umur.
"Hahh Allahu akbar.... pelaku yang paling sadis ini berpeluang bebas?" kalau saja keluarga pelaku kaya bakalan bebas betulan tuh bocah anjing kurap dengan menyewa pengacara handal.
Saya coba mencari UU no 35 2014 revisi dari UU 13 2012 ttg perlindungan anak. "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
Bagaimanakah dalam islam?
Seseorang akan mendapatkan beban syariat ketika sudah menginjak baligh.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena catatan amal diangkat (tidak ditulis amalnya) untuk tiga orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Abu Daud 4403, Turmudzi 1423, dan dishahihkan al-Albani).
Ketika menjelaskan hukum anak kecil yang murtad, Ibnu Qudamah mengatakan,
الصبي لا يُقتل ، سواء قلنا بصحة ردته أو لم نقل ؛ لأن الغلام لا يجب عليه عقوبة ، بدليل أنه لا يتعلق به حكم الزنا والسرقة في سائر الحدود ، …
“Anak kecil tidak dihukum bunuh, baik kita anggap sah murtadnya atau tidak sah. Karena anak kecil tidak wajib dihukum, dengan dalil hukum zina, mencuri atau pelanggaran lainnya, tidak terkait dengannya…” (al-Mughni, 9:16).
Jadi walaupun pelaku masih sekolah SMP kalaupun dia baligh maka terkena hukum syariat!!
Pemerkosaan dengan menggunakan senjata?
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok:
1. Dibunuh.
2. Disalib.
3. Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
4. Diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara.
Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat. [KonsultasiSyariah.com]
Lalu bagaimana pemerkosaan disertai dengan pembunuhan?
Maka pelaku dikenai hukum qishash !!
Jika keluarga korban memaafkan maka wajib membayar diyaat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah178-179]
Betapa indahnya hukum Allah,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah:179]
Tetapi kebanyakan setan-setan manusia enggan menerapkan hukum Islam....
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [al-Maidah50]
Comments
Post a Comment