Fiqh moderat terkait aksi demonstrasi

Unjuk rasa kaum Muslimin Aswaja menentang penista Al-Qur'an (foto),
Oleh Ustadz Anshari Taslim Lc.

Bicara masalah demonstrasi haruslah dalam tinjauan ta`shili (mendasar), dibahas berdasarkan qawa'id ushul dan fiqh yang ada.

Kalau dituduh demonstrasi tak pernah ada dalam sejarah Islam maka orang itu perlu piknik lagi ke buku-buku sejarah.

Demonstrasi besar pernah dilakukan para fukaha Hanbaliyyah dan Syafi'iyyah yang dipimpin oleh Abu Ishaq Asy-Syirazi di Bagdad menuntut ditutupnya tempat maksiat.

Di tahun yang sama juga terjadi demo besar menuntut ditangkapnya penghina sahabat yang dibekingi seorang kepala polisi di Bagdad. Itu di abad keempat hijriyyah yg direkam oleh Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Al Muntazham fii Tarikh Al Muluk wa Al Umam vol. 16 hal. 139

Juga demo besar yang dipimpin oleh Ibnu Taimiyah untuk menangkap penghina Nabi, sehingga karena itulah dia menulis buku pertamanya, Ash-Sahrim Al Maslul.

Itu kalau bicara sejarah, belum lagi bicara fiqihnya. Kalaupun mengakibatkan dampak negatif, maka harus dilakukan pemeriksaan illat dan tahqiq al manath, bagaimana kalau illatnya hilang.

Kalau begitu keadaannya, berarti pada dasarnya mubah dan bisa berubah hukum sesuai perubahan dampak.

Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa`iy dalam al kubra, Al Baihaqi juga dalam al kubra serta Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar:

أخبرنا قتيبة بن سعيد قال نا سفيان عن الزهري عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن إياس بن عبد الله بن أبي ذباب قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تضربوا إماء الله فجاءه عمر فقال قد ذئر النساء على أزواجهن فأذن لهم فضربوهن فطاف بآل رسول الله صلى الله عليه و سلم نساء كثير فقال النبي صلى الله عليه و سلم لقد طاف بآل محمد صلى الله عليه و سلم الليلة سبعون امرأة كلهم يشتكين أزواجهن ولا تجد أولئكم خياركم

Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab yg berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, jangan kalian memukul para hamba wanita Allah.

Maka datanglah Umar mengadukan kelancangan para istri kepada suami sehingga Rasulullah mengizinkan untuk memukul. Lalu datanglah para wanita beramai-ramai di rumah Nabi hingga akhirnya beliau bersabda,

"Malam ini telah berkerumun 70 orang wanita di rumah keluarga Muhammad mengadukan tindakan suami mereka. Sesungguhnya para suami itu bukanlah orang terbaik diantara kalian".

Sanadnya mursal karena Iyaz bin Dzubab tabi'i tapi dia dikuatkan oleh Ummu Kaltsum binti Abi Bakar yang juga mursal, sehingga kedua mursal ini saling menguatkan.

Datangnya para wanita tersebut berdemo mengadukan tindakan suami mereka kepada Rasulullah masuk ke dalam salah satu bentuk demonstrasi mengadukan nasib kepada pemimpn agar mendapat keadilan. Itu termasuk salah satu bentuk demonstrasi menurut istilah.

Tambahan: Pro demo dan anti demo
Masalah dan tinjauan terhadap demonstrasi tak bisa dilihat secara hitam putih. Ada kelompok yang mengatakan demonstrasi pasti mengikuti cara kaum kafir, Khawarij, merusak manhaj dan sebagainya.

Sebaliknya ada pula yang menganggap demo lah cara terbaik menyampaikan pendapat, (sehingga keikutsertaan pada suatu acara demo dipandang sebagai acuan wala' seseorang pada perjuangan Islam).

Kedua kubu ini bisa dikatakan ghuluw (berlebihan), atau 2 kutub ekstrim.

Secara istilah demonstrasi atau untuk rasa adalah tindakan protes dan mengungkapkan gagasan di tempat umum oleh sekelompok orang untuk isu tertentu.

Banyak demo yang berhasil mencapai tujuannya demi kepentingan Islam, ketika pemangku kekuasaan menerima gagasan (dan tekanan psikologis) dari massa.

Namun banyak pula demo yang bias dan berubah menjadi anarkis, mencoreng wajah Islam dalam framing opini media sekuler.

(Pesan: Hendaknya umat Islam bisa bertindak dengan menihilkan masfadat, untuk memenangkan opini)

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Istri Selingkuh Saat Suami Bekerja, Petaka SMS dengan Lawan Jenis

Cerita Hot Bu Guru dengan Muridnya

Oknum Ustadz Menggoda Istri Orang