Apa Hukum Menjadi Tukang Parkir?
Status Tukang Parkir
Ini bukan masalah manusiawi atau bukan, tapi ini masalah hukum -hukum muamalah.
Hal ini pernah disampaikan dalam kajian Al-Fadhil Ustadz Aris Munandar tengang hukum tukang parkir. Beliau menyitir sebuah ayat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”. (QS. An-Nisa’: 29).
Seingat saya (dah lama sekali) waktu kajian , tukang parkir pekerjaan haram dan termasuk mengambil harta yang bukan haknya. (mohon dikoreksi jika saya salah)
Sekali lagi yang saya seingat waktu itu karena tukang parkir berada dilahan umum. Misal kita cuma mau fotokopi yg barang 100 perak perlembar, harus ngeluarkan kocek tambahan 1000/motor, atau kita cuma cek atm doang g sampai 5 menit dah ditarik parkir
Berbeda hal keadaan dengan jasa penitipan sepeda motor yang berada area milik pribadi yang biasanya dihitung perhari yg kadang2 berada diperempatan dan terminal.
Banyak kasus sekarang kalau lihat preman2 itu kelahi sampai terbunuh demi rebutin lahan parkir kan jelas disana ada pundi2 rupiah to.. searching saja yo kasus2 kayak gini di jakarta
Oke, kembali ke topik..
Jika parkir sebagai akad wadiah/penitipan barang. Maka ada konsekuensinya yaitu ketika barang hilang/rusak wajib diganti.
Karena kebanyakan parkir adalah fasilitas umum dan semua orang punya hak yg sama untuk menikmati. Maka parkir termasuk bagian perampasan hak-hak orang lain.
أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Janganlah kalian berbuat zhalim (sampai 3 kali). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” [HR. Imam Ahmad]
Mohon maaf jika salah, semoga ustadz Ammi mau mengoreksinya
Comments
Post a Comment