Mengganti Kata Kafir Menjadi Nonmuslim, Apakah Termasuk Ingin Merubah Hukum Islam?
Beberapa hari ini saya galau tidak ketulungan dengan berita-berita di internet terkait munas NU yang hendak mengganti kata kafir menjadi nonmuslim. Mau tabayun kemana coba? Sementara berita di media-media nasional terus menghiasi, dan anehnya tidak ada penyangkalan atau nota keberatan dari internal NU. Hanya beberapa akun di facebook saja yg mencoba klarifikasi, semacam Kiyai Ma'ruf Khozin, Kiyai Abdul Wahab Ahmad beliau hafidzahumallah berusaha mendudukan permasalahan terkait isu yang semakin menyudutkan ormas NU. Berikut kutipan dari Yai Ma'ruf Khozin Rancangan jawaban Munas ini masih dalam penyusunan redaksi oleh Tim LBM diantaranya adalah Ust. Taha Ahmadmun.Namun karena sudah terlanjur menjadi berita yang ditafsirkan sesuai nafsu kebencian kepada NU, maka perlu saya jelaskan beberapa poin yang dimaksud.Terminologi dalam Kitab Fikih kita ada Darul Islam dan Darul Kuffar. Sementara warga negara yang terdapat dalam Darul Islam ada beberapa sebutan: 1. Kafir Harbi, yait