Hukum Meraup Untung Bisnis Pribadi dg Nebeng Kegiatan Ibadah Sosial Kemanusiaan
Meraup Untung Bisnis Pribadi dg Nebeng Kegiatan Ibadah Sosial Kemanusiaan
Pertanyaan ini pernah saya sampaikan ke salah seorang ustadz beberapa tahun lalu...
Kebetulan waktu itu saya dan istri masih usaha jualan baju muslim. Ketika itu otak saya memikirkan gimana omset jualan melejit dan untung banyak. Dan akhirnya saya punya ide dg cara bandling buka donasi jilbab untuk daerah2 minus dakwah. Alurnya seperti ini.
Saya buka paket donasi jilbab => dan saya yang mengadakan/membuatkannya => dan saya ambil margin/untung dari uang donasi tersebut
Misal 1 paket donasi jilbab seharga 50rbu, maka saya ambil untung 20rbu. Jika masuk donasi 100 paket, maka saya untung 2juta.
Kemudian saya ceritakn hal ini kepada sang Ustadz, bolehkah saya melakukan bisnis seperti ini?
Dan..ya begitulah jawabannya..."tanda kutip" Untuk saya pribadi sih
Dan alhamdulillah saya tidak jdi melakukannya itu
Toh jika nekat maka untungnya pasti banyak
Dan metode ini sudah banyak dilakukan oleh banyak orang apalagi bulan ramadhan..mencari untung dengan menjual ibadah.
Dan beberapa orang sering tanya masalah tersebut dan ingin kepastian hukum syariah..tapi belum juga muncul fatwanya kemarin saya dipaksa untuk menyampaikan lagi..tapi enggak enak menyampaikan karena kesibukan ustadz menghadapi corona
Tapi ini mungkin jadi alasan subjektif pribadi saya sendiri sih kenapa kok g jadi bisnis model gini.
- Jelas ini korupsi terselubung. Karena uang yang seharusnya disedekahkan terkurangi oleh margin untung yang saya ambil. Sedekah 50rbu, kita korupsi 20ribu
- Ini jelas hiyal demi seonggok duit. Sebagaimana yahudi ketika dilarang ngambil ikan dihari sabtu, tapi malah memasang perangkap dihari jumat untuk menjebak ikan dihari sabtu.
- Tercampurnya niat. sedari awal niat kita untuk mengeruk dunia.
أُولَـٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآخِرَةِ ۖ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ
Itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat, maka tidak akan diringankan siksa mereka dan mereka tidak akan ditolong.
- Penipuan Akad jual beli
Donatur yang mentransfer kita adalah akad sosial/ta'awun. Sementara kita menganggapnya akad jual beli, yang mengharuskan kita ambil untung didalamnya.. ini jelas penipuan akad jual beli.
Wallahu a'lam.
Monggo yang mau sharing..silahkan komen dan share atau dilaporkan ke ustadz kompeten
Note: Ada cara agar lebih selamat dari transaksi ini
- Pihak yang mengadakan donasi adalah lembaga dan diproduksi sendiri. dimana keuntungan unit produksi ini kembali lagi untuk kemaslahatan umat.
- Pemproduksi sebagai pihak ketiga, artinya dia mempunya akad jual beli dg yang mengadakan donasi (lembaga lain)
Comments
Post a Comment