Hukum Jualan Produk Halal, Tapi Sama Pembeli Dipakai untuk Maksiat
Hukum Jualan Produk Halal, Tapi Sama Pembeli Dipakai untuk Maksiat
Contoh: Ada orang jualan pisau, ternyata sama pembeli buat nyembelih anjing. Jualan obat pertanian tapi sama pembeli buat putas orang dst..
Terdapat sebuah riwayat hadis yang berbunyi,
مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ
Barang siapa yang yang mengumpulkan anggur saat panen dan menjualnya kepada Yahudi atau Nashrani atau kepada seserang yang diketahui mengolah anggur, maka dia berhak masuk mereka atas penglihatannya. (HR. Ath-Thabrani dalam Ausath dengan sanad Hasan)
Imam Ash-Shon'ani menjelaskan hadis ini dalam subulus salam
"Hadis ini haramnya menjual anggur kepaada orang yang membuat khamr karena adanya ancaman masuk neraka bagi pelakunya, dan keharaman ini telah menjadi ijma' ulama. Adapun jika tidak mengetahui maksud (pembeli), Hadawiyah berpendapat diperbolehkan jual beli ini, namun makruh hukumnya karena masih meragukan apakah benar akan dijadikan khamr atau tidak. Adapun jika benar-benar mengetahui akan dijadikan khamr, maka haram hukumnya karena termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan.
Dari pemaparan Imam Ash-Shon'ani diatas kita bisa menyimpulkan. Jika penjual mengetahui bahwa barangnya akan digunakan untuk maksiat oleh pembeli, maka baginya ada kewajiban untuk mencegahnya. Jika tetap melakukan transaksi maka jual beli tersebut haram.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2)
Jika barang yang dijual halal dan penjual tidak mengetahui apa yang akan digunakan pembeli maka jual beli tersebut tetap sah.
Wallahu a'lam.
Mbah Joe Minanurrohman
Comments
Post a Comment